Lompat ke konten
Logo Komite MAN IC Gorontalo Komite MAN IC Gorontalo komitemanicg.or.id Masuk orang tua

Profil Komite

Masa bakti 2026–2029.

Struktur organisasi

Rapat Anggota Forum pengambilan keputusan
Kepala Madrasah Mitra dan pengarah Madrasah
Ketua Belum diisi
Dewan Pengawas Dibentuk sesuai ART Pasal 11
  1. Sekretaris Belum diisi
    Bendahara Belum diisi
  2. Admin Komite Belum diisi
  3. Bidang Akademik Koordinator belum diisi
    Bidang Kesiswaan Koordinator belum diisi
  4. Bidang Humas Koordinator belum diisi
    Bidang Keasramaan Koordinator belum diisi
  5. Bidang Sarana dan Prasarana Koordinator belum diisi
    Bidang Kesehatan Koordinator belum diisi
Wakil Angkatan Ditunjuk bila angkatan belum terwakili
garis komando / struktural garis koordinasi dan konsultasi

Pengurus inti

Ketua

Belum diisi

Sekretaris

Belum diisi

Bendahara

Belum diisi

Fungsi dan tugas Komite

Dikutip dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite MAN ICG 2026.

Tujuan dan fungsi (AD Pasal 5 dan 6)

Tujuan

  1. meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Gorontalo;
  2. mewadahi, menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat (orang tua peserta didik) dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Gorontalo; dan
  3. meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat (orang tua peserta didik) dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Gorontalo.

Fungsi

  1. pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di Madrasah;
  2. pendukung (Supporting Agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah;
  3. pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di Madrasah; dan
  4. mediator antara pemerintah dan masyarakat di Madrasah.
Rincian tugas Komite (ART Pasal 8)
  1. Menyelenggarakan rapat sesuai dengan program yang telah ditentukan.
  2. Menyusun program kerja bersama-sama dengan Madrasah.
  3. Membantu merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama pihak Madrasah.
  4. Membantu merumuskan dan menetapkan program Madrasah, serta RKAM bersama-sama dengan pihak Madrasah.
  5. Berperan serta dalam kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di Madrasah.
  6. Berperan serta memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan Madrasah sebagai wawasan wiyata mandala.
  7. Berperan serta dalam usaha peningkatan kesejahteraan Madrasah, guru, staf tata usaha dan penjaga Madrasah.
  8. Menetapkan standar pelayanan pengajaran dan pembelajaran Madrasah bersama-sama dengan pihak Madrasah.
  9. Mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis maupun bidang nonakademis, bersama-sama dengan pihak Madrasah.
  10. Menggali, menghimpun dan mengelola sumber dana dari masyarakat untuk mengembangkan dana abadi Madrasah dan peningkatan mutu Madrasah.
  11. Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan.
  12. Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya bersama-sama pihak Madrasah.
  13. Memberi otonomi profesional kepada guru dalam melaksanakan pengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan.
  14. Memberi motivasi dan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  15. Membangun kerja sama dengan pihak lain dalam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan.
  16. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan keuangan Madrasah.
  17. Membuat laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas dan program kerja Madrasah kepada orang tua, masyarakat warga dan pemangku kepentingan.
  18. Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun lokal.
Dewan Pengawas (ART Pasal 11)

Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi kinerja Komite, dengan lingkup pengawasan program kerja dan keuangan. Hasil pengawasan dilaporkan kepada Kepala Madrasah dan Pengurus Komite. Tugasnya:

  1. melakukan pengawasan secara berkala baik yang berkaitan dengan pelaksanaan program kerja maupun pengelolaan keuangan Komite MAN ICG;
  2. melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian rencana penggunaan anggaran dengan realisasi kegiatan dan bukti pertanggungjawaban;
  3. memberikan rekomendasi perbaikan terhadap sistem administrasi terkait program kerja dan laporan keuangan Komite MAN ICG; dan
  4. memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan manfaat penggunaan dana untuk murid.

Bidang

Akademik

Koordinator

Belum diisi

Kesiswaan

Koordinator

Belum diisi

Humas

Koordinator

Belum diisi

Keasramaan

Koordinator

Belum diisi

Sarana dan Prasarana

Koordinator

Belum diisi

Kesehatan

Koordinator

Belum diisi

Hubungi Komite

Kontak resmi Humas Komite. Untuk urusan tertentu, hubungi lewat kanal ini; pengurus tidak meminta transfer uang lewat pesan pribadi.